detikNews
Pajak 1% Bagi Pengusaha Warteg dkk Berlaku Hari Ini
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha dan UKM. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini. Pengusaha warteg juga bakal jadi sasaran.
Senin, 01 Jul 2013 10:00 WIB







































