Dari 290 napi Lapas Brebes, 66 orang akan dibebaskan atau dirumahkan karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam rangka program physical distancing.
Kemenkum HAM memberikan program pembebasan terhadap puluhan ribu narapidana untuk pencegahan virus Corona. Napi tipikor di Lapas Sukamiskin tak termasuk.