detikNews
Sekjen: Tak Ada Upaya Hukum Lain Usai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi siang ini akan membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh usai putusan dibacakan.
Kamis, 21 Agu 2014 07:39 WIB







































