Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis bebas seorang terdakwa kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara.
Guru Besar Universitas Udayana (Unud) Prof Komang Budaarsa (63) ditemukan tewas gantung diri. Guru Besar Fakultas Peternakan itu ditemukan tewas di rumahnya.