Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19), termasuk untuk KUR bagi UMKM.
2.671 narapidana di Jawa Barat dibebaskan di tengah pandemi Corona. Napi yang bebas itu sewaktu-waktu dapat ditarik lagi ke penjara bila membuat aksi kejahatan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat kebijakan membebaskan narapidana di tengah wabah Corona. Di Jabar total ada 2.671 napi yang dibebaskan.