Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Jateng sudah melakukan deportasi terhadap 100 WNA dari 20 negara sejak bulan Januari hingga pertengahan Oktober 2016.
Petugas kantor Wilayah Imigrasi Denpasar menangkap seorang WN China. WN China itu menyalahgunakan visa dengan bekerja sebagai juru pijat akupuntur di Bali.
Guru besar Universitas Diponegoro (Undip), Semarang Prof Dr Barda Nawawi sangat mengkhawatirkan kondisi hukum Indonesia yang memiliki ribuan peraturan.
Setiap orang berhak menunjukkan bakatnya masing-masing tak terkecuali bagi warga binaan. Para napi unjuk kebolehan di ajang 'Lapas Mencari Bakat 2016'.