Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia rencananya akan diganti dengan warna yang lebih cerah. Pergantian tersebut hanya berlaku untuk kendaraan baru saja.
Korps lalu lintas Polri berencana mengganti warna pelat kendaraan bermotor menjadi warna cerah. Hal ini merupakan bentuk modernisasi sistem lalu lintas.