Selama enam tahun atau sejak 2014 suami-istri di Bandung Barat ini jual daging sapi dioplos celeng. Mereka mendapatkan daging celeng dari pemasok di Sukabumi.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.
"Tuntutan kami dicabut dari Prolegnas supaya tidak ada lagi pembahasan. Jangan sampai hanya dipending, karena bisa saja nanti disahkan tengah malam sebagai UU."
Hasil rapid test empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya reaktif. Kini, polisi menunggu hasil tes swab dari 4 pelaku tersebut.