Saya tahun kemarin batal puasa 2 minggu karena sedang hamil dan belum sempat dibayar, sedangkan tahun ini saya juga tidak berpuasa karena sedang menyusui. Bagaimana membayar utang puasa itu?
Apa hukumnya bagi ibu yang menyusui wajib atau sunnah melaksanakan puasa Ramadan? Kalau kita (ibu menyusui) sudah membayar fidyah apakah wajib mengganti puasa selama Ramadan?
Saya belum mengerti yang dimaksud fidyah. Apakah mengganti/ bayar utang puasa yang selama hidup atau mengganti/ bayar utang puasa dalam 1 tahun terakhir?
Tahun lalu istri saya tidak puasa karena hamil 8 bulan. Tahun ini anak saya 11 bulan dan dalam masa menyusui. Apakah boleh istri saya berpuasa atas keinginannya yang kuat?
Ibu hamil biasanya dianjurkan untuk mengontrol asupan garam karena bisa memicu kaki bengkak. Ternyata asupan garam saat hamil juga bisa mempengaruhi perkembangan ginjal bayi.
Saya mempunyai orang tua berusia 71 tahun. Karena kondisi kesehatannya, atas petunjuk dokter beliau disarankan untuk tidak berpuasa setiap hari. Perlukah membayar fidyah?