detikNews
Miliki Sabu, Dokter di Lampung Divonis 1 Tahun Penjara
Miliki sabu, seorang dokter, Dean Zandesko (43), divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Kamis, 04 Apr 2013 01:19 WIB







































