detikNews
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor menghukum mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani delapan tahun penjara. Gani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi di PT PLN Disjaya.
Senin, 28 Okt 2013 13:11 WIB







































