detikNews
Busrin Terpindana Pencurian 3 Batang Mangrove Lengkapi Berkas PK
Masih ingat dengan kasus Busrin, warga Probolinggo yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar akibat mencuri 3 batang pohon Mangrove? Pria 58 tahun ini didatangkan ke PN Probolinggo untuk melengkapi berkas peninjauan Kembali (PK).
Rabu, 18 Mar 2015 16:20 WIB







































