detikNews
Syarat dan Ketentuan Izin Senpi Bagi Sipil untuk Keperluan Bela Diri
Skep Kapolri no 82/II/2004 memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. Namun, perizinan tersebut diberikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Minggu, 06 Mei 2012 22:57 WIB







































