detikNews
Nikah Lagi Tanpa Restu Istri, Pria Ini Dikurung 6 Bulan Penjara
Selain enam bulan penjara, seorang pria di Pakistan juga didenda sekitar Rp 27 juta karena menikah lagi tanpa izin istrinya.
Kamis, 02 Nov 2017 16:45 WIB







































