Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.
AS kehilangan setidaknya tiga bom nuklir yang tidak pernah ditemukan keberadaannya dan diyakini masih ada di suatu tempat saat ini. Bagaimana bisa terjadi?