detikNews
Pengamat: Anggota KY Seharusnya Tidak Bisa Digugat
Sejumlah hakim agung dan pengacara dikabarkan berencana membubarkan KY secara perlahan lewat gugatan pidana. Namun anggota KY tidak bisa digugat begitu saja.
Senin, 13 Feb 2006 09:30 WIB







































