Anak berusia 18 tahun ke bawah di Cina akan dibatasi dalam penggunaan ponsel pintar. Perusahaan ponsel pintar juga diminta untuk membuat fitur program anak.
Dirjen Pajak melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak 'e-commerce' sebesar Rp 15,68 triliun.
Sesuai dengan penyelidikan internal, Apple dilaporkan telah memberhentikan setidaknya lima karyawan di China bagian App Store karena adanya pelanggaran bisnis.