Tersangka Penodaan Agama Syiah Terancam 5 Tahun Penjara
Ustadz Ali H Murtadha alias Tajul Muluk terbukti melanggar 2 pasal. Tersangka penodaan agama Syiah di Sampang, Madura ini dikenai pasal 156 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kamis, 12 Apr 2012 16:37 WIB







































