Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga merayakan malam pergantian tahun. Seruan bersama larangan menyambut 1 Januari 2018 dengan hura-hura dikeluarkan.
"Terkait isu penutupan bank konvensional, itu belum masuk dalam draf qanun (poko syariat keuangan syariah)," kata Karo Humas dan Protokol Pemerintah Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), selanutnya, bank konvensional di Aceh akan beralih ke bank syariah.