detikNews
MA: Anand Krishna Bisa Langsung Dieksekusi Penjara
Anand Krishna dihukum 2,5 tahun penjara karena berbuat cabul kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Menurut MA, putusan ini bisa langsung dieksekusi usai petikan putusan dikirim ke jaksa.
Jumat, 03 Agu 2012 17:15 WIB







































