Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) belum menindak jajarannya yang diduga terlibat dengan persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua institusi itu diminta mencontoh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengindikasikan adanya keterlibatan oknum jaksa di kasus Gayus Tambunan. Alasannya, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, ada kejanggalan dalam kasus ini.
4 Jaksa peneliti dan 1 jaksa penuntut umum kasus Gayus Tambunan akan diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Kelimanya rencananya akan diperiksa pekan depan.
Tim eksaminasi Kejaksaan hanya memeriksa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan jaksa kasus Gayus Tambunan. Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana, tim eksaminasi menyerahkannya pada pemeriksaan Jamwas.
Kejagung telah menyimpulkan hasil eksaminasi terhadap kasus Gayus Tambunan. Jaksa Agung Hendarman Supandji pun memerintahkan tindaklanjut pemeriksaan kepada Jamwas.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edi Setiono berbuat ulah. Ia diduga menjual barang bukti kapal penangkap ikan pada kasus illegal fishing di Papua. Ia pun langsung didudukkan di kursi tersangka di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Selama 2 minggu masa pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuka, baru 10 orang yang terjaring. Akhirnya waktu pendaftaran pun diperpanjang satu minggu lagi.
Pemecatan jaksa Esther Tanak tinggal menunggu waktu. "Dia (Esther) kan sudah terbukti bersalah dijatuhi pidana, sekarang tinggal menunggu waktunya saja untuk pemecatan jaksa Esther," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja.
10 Jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kesepuluh jaksa itu diduga melakukan tindakan pemerasan saat menangani perkara hukum.