detikFinance
Tarif Cukai Rokok Maksimal 57% Belum Bisa Diterapkan
Pengenaan tarif cukai maksimal hingga 57 persen belum akan terjadi di tahun 2009. Pemerintah akan lebih fokus pada perbaikan birokrat yang berkaitan dengan cukai tembakau.
Kamis, 21 Agu 2008 13:03 WIB







































