detikNews
Mark Up Harga Tanah TPA Bekasi, Masna Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU menuntut Masna Sumarna, mantan Kabag Pertanahan Kota Bekasi dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa penyelewengan dana pembebasan lahan untuk TPA Sumurbatu, Bantargebang itu dinilai telah melakukan mark up harga tanah.
Selasa, 24 Des 2013 16:30 WIB







































