detikNews
Polisi: Pemilik Angkutan Umum Bertanggung Jawab Atas Sopirnya
Polda Metro Jaya menyatakan setiap pemilik angkutan umum bertanggung jawab atas sopirnya. Untuk itu, mereka wajib memberi tanda pengenal pada sopir yang menarik penumpang.
Jumat, 16 Sep 2011 17:43 WIB







































