OJK berniat memangkas jumlah perantara perdagangan efek atau broker di pasar modal. Sebab, jumlah broker dinilai terlalu banyak, tidak seimbang dengan jumlah emiten.
Jumlah broker atau perantara pembelian efek di BEI dinilai terlalu banyak jika dibandingkan dengan jumlah investor dan emiten. Ada wacana pengurangan jumlah broker.
OJK mengawasi aset keuangan yang sangat besar di industri keuangan bank dan non bank selama semester I-2015. Total aset yang diawasi hingga Rp 13.375 triliun.