Pemerintah memberikan angin segar ke PNS pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
Cuti sebulan boleh diambil PNS pria apabila istrinya melahirkan dan dirawat inap di rumah sakit. "Kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat," kata Asman.