BPOM menemukan lebih dari 10 persen produk sunscreen yang iklan SPFnya tidak sesuai dengan kandungan dalam produk. Bisakah dilihat dari tekstur sunscreen?
Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial.
Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.