detikNews
Tak Ada UU, Transfer Terpidana Mati WNA Andalkan Diplomasi
Terpidana mati WNA di Indonesia masih sulit ditransfer ke negaranya. Karena belum ada Undang-undangnya, maka transfer narapidana, hanya bisa diandalkan melalui jalur diplomatik.
Senin, 23 Feb 2009 15:00 WIB







































