Kemendag melalui Ditjen PKTN memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih tertib secara hukum.
Tujuannya pendistribusian ini untuk meningkatkan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur Indonesia.