Empat bandar 50 kg sabu di Lhokseumawe, Aceh dituntut hukuman mati. Keempat terdakwa itu adalah Ibnu Sahar, Irwandi, Muhammad Arazi dan Hamdan Syukranilillah.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengawasi kapal nakal yang membuang limbah di laut.