Terlepas dari kritik yang mengikutinya, hakim MK telah berupaya menggali dengan upaya maksimal untuk mencapai keadilan substantif dalam memutus perkara ini.
Taylor Swift, bintang pop Amerika masuk ke dalam daftar miliarder dunia untuk pertama kalinya dengan pendapatan US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 17,5 triliun.