Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 untuk Agustus 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai bulan ini. Proses pencairan mulai tanggal 6 Oktober 2025.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan pedagang yang membuka lapak secara ilegal berpotensi mendapatkan banyak pungutan atau iuran liar.