Keputusan MK yang mengebiri tugas pengawasan KY dianggap kontroversial. Komisi III DPR berencana mengundang KY 5 September dan MK pada 12 September nanti.
Meski kewenangannya telah dipreteli, pekerjaan mencari 6 hakim agung terus dilakoni KY. Alhasil, 50 nama calon lolos untuk maju ke putaran selanjutnya.
KY telah menutup pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim, namun masih ada saja masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Kali ini menyangkut Ketua MA Bagir Manan.
MK mempreteli kekuasaan Komisi Yudisial (KY). Agar tetap bisa mengawasi hakim dan MK, KY kini tengah menggodok revisi 5 UU terkait kekuasaan kehakiman.
Usulan digelarnya sidang paripurna MPR untuk memberikan kewenangan lebih kuat kepada Komisi Yudisial (KY) ditanggapi serius oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendesak DPR segera merevisi UU Komisi Yudisial (KY). Sebab fungsi pengawasan KY sudah dipangkas Mahkamah Konstitusi (MK).