detikNews
KPK: Pencekalan yang Kami lakukan Pada Tersangka Korupsi Sesuai UU
KPK menegaskan bila pencekalan pada tersangka korupsi adalah kewenangan yang sepenuhnya dimiliki oleh lembaga ini. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 UU KPK No 30 Tahun 2002.
Jumat, 11 Sep 2009 12:58 WIB







































