detikNews
Hakim Tambah Hukuman Gubernur Sumut Nonaktif Jadi 4 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Putusan ini lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Senin, 12 Des 2011 19:36 WIB







































