Kesepakatan dagang AS-Indonesia memungkinkan transfer data pribadi masyarakat Indonesia. Ini menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas UU PDP yang baru disahkan
Asosisasi Fintech Indonesia bertekad untuk memajukan industri dan ekosistem fintech di Tanah Air melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.