Semua anak yatim piatu, difabel, dan miskin ekstrem langsung diterima di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menegah kejuruan (SMK) negeri tanpa batas kuota
Para murid beserta orang tua atau wali murid harus segera mempersiapkan diri jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kota Bandung.