Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka terkait kasus praktek judi online (judol). Sebanyak 66 orang tersangka ini mengelola 9 website dan aplikasi judol.
Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka terlibat judi online. Dari 66 tersangka ini, polisi menyebutkan ada berperan sebagai pemilik website hingga admin.