I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dipindahkan ke LP Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanan. Jerinx sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
MK tetap mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, menurut MK, pasal itu untuk mencegah hukum rimba.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 21 content creator soal Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa alasannya?