Pekanbaru, Majelis Tinggi DPP Demokrat didesak melaksanakan kongres untuk mendapatkan Ketum yang legitimet. Penunjukan Plt ketua umum dianggap tidak ada dalam aturan AD/ART partai.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas surat permohonan konsultasi yang dikirimkan Partai Demokrat. KPU menegaskan tidak ada dispensasi bagi Demokrat.
"Plt itu diatur dengan jelas di AD/ART kami. Bisa ada Plt, tidak usah terlalu risau. Opsi apapun sesuai dengan AD/ART kami, peraturan organisasi dan UU, ini proses pendaftaran DCS masih berjalan," kata Anggota Majelis Tinggi PD, Amir Syamsuddin.
Ketua umum Partai Demokrat (PD) yang baru harus dipilih sebelum pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 9 April mendatang. Ada 2 opsi untuk memastikan DCS diteken ketua umum PD yang sah secara AD/ART.
Majelis Tinggi Partai Demokrat akan segera berkonsultasi dengan KPU soal aturan Daftar Caleg Sementara (DCS). Jika KPU tetap mengharuskan ada tandatangan Ketua Umum saat menyerahkan DCS, Partai Demokrat akan mematuhinya.