detikNews
Ada Prosedur Hukum Terlewati, Pengadilan Kasus Sumiati Diulang
"Prosedur awal yang mendahulukan upaya tanazul atau berdasarkan tanazul disertai kompensasi ini tidak dilaksanakan dalam pengadilan pertama," papar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.
Rabu, 16 Mar 2011 19:53 WIB







































