Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Lagi
Pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana Perkuatan Modal Usaha Kelumpok (PUMK) Rp 25 miliar. Dari hasil penyidikan, kejati menetapkan 3 tersangka lagi.
Rabu, 07 Jul 2010 15:59 WIB







































