Hikmabudhi menyoroti salah satu aturan dalam UU PPSK, yang mengatur soal pemberian kewenangan penyidikan dalam menangani perkara di sektor jasa keuangan.
IMM mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan penuh pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. IMM menyebut itu bertabrakan KUHP.
BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya.