KY mencoret 1 nama calon hakim agung yang diusulkan MA. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi tahap kedua ini.
Hingga H-1 penutupan, baru 45 orang yang mengikuti pendaftaran tahap II calon Hakim Agung. Jumlah ini turun drastis dibandingkan pendaftaran tahap pertama.
KY menyesalkan keputusan MA tidak menambah calon hakim agung untuk mengikuti proses seleksi. Karir bagi hakim karir akan terhambat dengan keputusan MA ini.
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dapat mengusulkan calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini untuk mencegah hakim karir diusulkan oleh ormas-ormas maupun partai politik.
Malang betul nasib yang menimpa pasangan pengantin baru, Hamidah (25) dan Budi Permana(23). Mereka tewas dalam musibah tabrakan di tol Padalarang, Bandung.
Tabrakan beruntun di tol Padalarang, diduga akibat pecah ban. Toyota Kijang biru, B 2812 HM, dari arah Bandung hilang kendali hingga 'nyelonong' ke lajur berlawanan.
Konflik KY dan MA terus berkepanjangan. Setelah kewenangannya dicukur MK, kini giliran kedudukannya di UUD 1945 dipersoalkan MA. MA tidak perlu takuti KY.