detikNews
DPR Sahkan UU Kejaksaan, Tersangka Dilarang Berobat ke LN
Tersangka/terdakwa yang sakit, harus dirawat di RS dalam negeri. Jika alat medis lokal tak memadai, dapat dirawat di luar negeri dengan jaminan keluarga.
Kamis, 15 Jul 2004 16:35 WIB







































