detikHealth
Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun. Sejumlah pihak mendorong dinaikannya batas minimal usia menikah ini, menjadi 18 tahun, dengan alasan kesehatan.
Selasa, 10 Feb 2015 15:20 WIB







































