detikFinance
THR Wajib Diberikan Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran
Pemerintah mewanti-wanti dunia usaha agar tidak mengabaikan pemberian THR maksimal seminggu sebelum lebaran. Jika mangkir, sanksi tegas sudah menunggu.
Selasa, 18 Sep 2007 12:52 WIB







































