detikNews
Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
2 terdakwa korupsi e-KTP divonis masing-masing 7 tahun untuk Irman, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun.
Kamis, 20 Jul 2017 12:59 WIB







































