detikFinance
UKM Gratis Urus Hak Cipta dan 1 Jam Selesai
Kemenkop UKM mengadakan pengurusan hak cipta gratis dan hanya 1 jam. Sebelumnya, untuk urus hak cipta butuh 6 bulan dan biaya Rp 4 juta.
Selasa, 26 Jan 2016 13:25 WIB







































