detikNews
Mendagri Teken Surat Edaran, 2.357 PNS Korup Harus Dipecat!
Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kamis, 13 Sep 2018 15:09 WIB







































